Dalam rangka pengelolaan tempat pelelangan ikan (tpi) di Propinsi Jawa Tengah sesuai dengan Undang- undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Terkait Pengelolaan tpi saat ini di harapkan tetap dikelola oleh Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan oleh KUD MINA SE- JAWA TENGAH.
Sarasehan Pengelolaan TPI yang di hadiri oleh 100 orang terdiri dari unsur Dinas Koperesi dan Dinas Kelautan Kabupaten dan Kota, dan dihadiri oleh 6 Provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat , Jawa Timur, Banten , Sulawesi, DKI Jakarta. dan 30 orang diluar Provinsi dan melibatkan Induk Koperasi Perikanan Indonesia yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Direktur Perikanan Tangkap, Deputi Bidang Produksi, KUD Mino Saroyo Cilacap.
KA. Dinas Koperasi dan UMKM Prov.Jateng yang diwakili oleh KA Bidang Pemberdayaan Koperasi Jateng Bapak Bima Kartika mengatakan bahwa Terdapat 22 KUD di Jateng dan 25 Kabupaten dan Kota Terdapat di Pantai Selatan dan Utara. Dilaksanakan PP 28 nomor 27 Tentang Kewenangan TPI di kelola oleh Pemerintah dan dari hasil evaluasi tpi yang dikelola PEMDA hanya 10 TPI.
Home »
» SARASEHAN PENGELOLAAN TPI
SARASEHAN PENGELOLAAN TPI
Written By tutiwinarsimanagemen on Jumat, 19 Agustus 2016 | 21.13
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar