Home » » SOSIALISASI KERJASAMA ANDON ANTARA JAWA TENGAH DENGAN JAWA BARAT

SOSIALISASI KERJASAMA ANDON ANTARA JAWA TENGAH DENGAN JAWA BARAT

Written By tutiwinarsimanagemen on Minggu, 15 November 2015 | 04.14

 Belum lama setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat melakukan koordinasi dan kunjungan ke Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes terkait banyaknya nelayan kabupaten Brebes yang bermasalah di Kabupaten Subang, dan pada hari Rabu, 11 Nopember 2015 telah dilaksanakan Rapat Sosialisasi Kerjasama antara Pemerintah Jawa Tengah dengan Pemerintah Jawa Barat tentang peraturan Andon bagi nelayan Jawa Tengah dan nelayan Jawa Barat bertempat di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Kabupaten Subang di Desa Muara Ciasem yang dihadiri oleh Bapak Fendiawan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Bapak Masfui selaku Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes, serta pengurus KUD Mina Saya Sari Brebes dan DPC HNSI Kabupaten Brebes dan hadir pula para nelayan Brebes yang berada di Desa Muara Ciasem, kegiatan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Pelabuhan Perikanan pantai Kabupaten Subang serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang yang dihadiri oleh Kabid Perikanan Tangkapnya, serta dari Polair Polda Jawa Barat Bapak Kompol Kondar Simamorang, SH.

Akibat Banyak nelayan Brebes yang bermasalah didaerah tersebut karena penggunaan alat tangkap
kurang ramah lingkungan serta dokumen kapal yang tidak lengkap terutama tentang Andon, dengan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah seperti alat tangkap cantrang atau Dogol dan arad sehingga menimbulkan kecemburuan sosial terhadap nelayan setempat, sehingga pada kesempatan Iini trlah dibuatkan kesepakatan bersama antara nelayan setempat dengan nelayan Jawa Tengah yang diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Kabupaten Subang, Kabupaten Brebes dan Polair Polda Jawa Barat, yang isi dari kesepakatan tersebut yaitu, dilarang beroprasi atau mencari ikan di zona satu atau empat mil dari pantai kabupaten Subang.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Lencana Facebook

Pengurus KUD Mina Saya Sari Brebes

Pengurus KUD Mina Saya Sari Brebes
 
Support : DPC HNSI Brebes
Copyright © 2015. KUD MINA SAYA SARI KABUPATEN BREBES - All Rights Reserved
Template Created by
Proudly powered by Blogger